Produk yang dipasarkan oleh KPI secara komersial ialah Anyhdrous Ammonia. Istilah Anyhdrous Ammonia menunjukkan tidak adanya air pada bahan tersebut. Desain konsentrasi amoniak di KPI adalah 99.90%, namun pada kenyataannya KPI berhasil membuat konsentrasi amoniak hingga 99.97%.
Lokasi Pabrik : Industrial Area PT Kaltim Industrial Estate Bontang, East Kalimantan, Indonesia
Kontraktor : Mitsubishi Heavy Industries, LTD (Jepang)
Lisensi Proses : Haldor Topsoe A / S (Denmark)
Kapasitas Tangki Amoniak : 40,000 MT (bersih)
Kapasitas Jetty Amoniak : 35,000 MT Ship
Luas Area pabrik : 8 ±hektar
Langkah awal proses pembuatan amoniak adalah persiapan dengan membuang kandungan sulfur di dalam gas alam karena sulfur merupakan racun bagi katalis di unit primary reformer. Untuk mendapatkan kandungan hidrogen, gas alam dilakukan pemecahan rantai karbon di unit primary reformer dan secondary reformer. Nitrogen yang didapat dari udara bebas disertakan dalam aliran gas mulai dari unit secondary reformer. Nitrogen tidak akan bereaksi hingga sampai pada reaktor amoniak. Gas alam yang masih mengandung unsur karbon monoksida (CO) dan karbon dioksida (C02) yang akan merusak katalis dalam reaktor amoniak, dilewatkan ke unit removal untuk dilakukan proses pemurnian. Sebelum masuk ke unit utama pembuatan amoniak yaitu reaktor aminiak, maka karbon monoksida dan karbon dioksida yang masih tersisa direaksikan kembali ke dalam unit methanator, supaya gas yang akan masuk ke dalam reaktor amoniak benar-benar murni dan menghasilkan amoniak dengan tingkat efisien yang tinggi. Dengan komposisi hidrogen dan nitrogen sebanyak 3:1, maka terjadilah amoniak (NH3) pada reaktor amoniak. Selanjutnya melalui proses amoniak sintesis dan refrigerasi, akan didapat produk berupa amoniak dalam bentuk cair. Amoniak cair yang dihasilkan disimpan dalam sebuah tangki penyimpanan khusus pada suhu -33°C.
Pelaksanaan K3L adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas dari pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kecelakaan kerja bukan hanya menimbulka korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat juga mengganggu proses produksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.
PT Kaltim Parna Industri dalam menjalankan seluruh kegiatan pabrik telah menetapkan suatu prosedur terdokumentasi untuk menjelaskan perihal mekanisme identifikasi terhadap bahaya dan aspek lingkungan, penilaian dan pengendalian resiko dan dampak lingkungan yang dapat dinimbulkan maupun yang berpotensi dari proses-proses yang terdapat dalam pembuatan produk amoniak.
Kegiatan seluruh personil yang memiliki hubungan kerja dengan PT Kaltim Parna Industri termasuk subkontraktor dan tamu diberikan informasi serta diwajibkan untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di PT Kaltim Parna Industri dan semua peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan lain yang menjadi acuan dan atau standar nasional maupun Internasional terkait dengan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
PT Kaltim Parna Industri merupakan asset yang dalam operasionalnya perlu dijaga dan dilindungi dari kemungkinan terjadi kebakaran, peledakan, kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan, dan kejadian-kejadian yang dapat merugikan. Untuk menanggulangi hal tersebut PT Kaltim Parna Industri membentuk tim khusus yaitu Emergency Response Team (ERT).
Kegiatan pelatihan penanggulangan keadaan darurat (emergency drill) di PT Kaltim Parna Industri diatur dan dikelola oleh unit kerja QSHE secara terjadwal.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan dilakukan pembinaan terus menerus dan terarah melalui pembentukan P2K3.